Divisi Riset dan Kajian Kebudayaan


Fungsi Divisi Riset dan Kajian Kebudayaan /DCB/ :

- Melakukan kajian dan evaluasi terhadap pembangunan hukum di Indonesia, dan merumuskan serta menyiapkan masukkan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan itu kepada pemerintah, DPR dan pihak-pihak terkait lainnya;
- Memberikan bantuan hukum dan advokasi terhadap anggota dan masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan hukum dan menjadi korban pelanggaran hukum dan berkoordinasi langsung dengan Divisi Komunitas;
- Mengkaji secara mendalam untuk memutus regenerasi korupsi, kolusi nepotisme di Republik Indonesia;
- Merumuskan berbagai kegiatan yang terkait dengan bidang hukum dan HAM bagi kepentingan masyarakat luas;
- Melakukan pemetaan terhadap perkembangan situasi berbasis issue dan masalah aktual sebagai draf untuk sikap dan respon /DCB/;
- Meriset pola hidup organis untuk dapat diaplikasikan dalam upaya mengembalikan kebudayaan masyarakat/gaya hidup terkini yang mengancam ketersediaan sumber daya alam secara berkelanjutan, pencemaran lingkungan hidup dan pemakaian zat-zat berbahaya oleh industri pada keselarasan dan keseimbangan alam.