Divisi Edukasi


Fungsi Divisi Edukasi /DCB/:

- Melaksanakan berbagai kegiatan yang terkait dengan bidang kebudayaan yang dirumuskan Divisi Riset dan Kajian Budaya sebagaimana definisi /DCB/ bagi kepentingan masyarakat luas;
- Mendorong supremasi hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dalam rangka mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Membuka ruang-ruang ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya yang berpihak pada keselarasan pengelolaan dengan alam yang berkelanjutan pada industri dasar dan pengolahan;
- Menggerakkan potensi masyarakat yang produktif, bernilai tambah, berdaya saing, ramah lingkungan, dan pengelolaan sumber daya secara gotong royong sesuai kebudayaan setempat yang sehat;
- Memfasilitasi pelayanan masyarakat yang tidak atau belum tersentuh oleh institusi pemerintah;
- Menggalang pelayanan sosial yang simpatik dan terjangkau di kalangan masyarakat bawah dan terpencil dan berkoordinasi langsung dengan Divisi Komunitas;
- Memfasilitasi pelatihan dan keterampilan bagi masyarakat secara berkelanjutan dan berkoordinasi langsung dengan Divisi Komunitas.